Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
Musrenbang dilakukan untuk menyusun sejumlah rencana pembangunan di suatu wilayah seperti menentukan anggaran dan kegiatan pada tahun berikutnya. Tujuannya agar aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi ke dalam proses perencanaan untuk tahun berikutnya yang dilakukan pemerintah setempat.
Musrenbang Tingkat Desa untuk tahun anggaran 2025 sendiri sudah dilakukan Desa Punggulan pada Kamis, 18 Januari 2024 bertempat di Aula Kantor Desa Punggulan yang dihadiri Perangkat Desa, Kepala Sekolah, para tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ada di Desa Punggulan. Kegiatan ini juga dipandu oleh Bapak Kepala Desa Punggulan, Bapak Camat Air Joman, Ka. UPT Kesehatan Kecamatan Air Joman, Ka. UPT Peternakan Kecamatan Air Joman, Ka. UPT Pertanian Kecamatan Air Joman, Ka. UPT PUPR Kecamatan Air Joman, Babinsa Desa Punggulan.